News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Walau Lucu Menggemaskan, Kata Buya Yahya Hewan Ini Lebih Baik Tidak Dipelihara di Rumah, Sebaiknya...

Buya Yahya ingatkan agar tidak pelihara hewan ini di rumah, walaupun lucu dan menggemaskan tetap tidak dianjurkan untuk pelihara hewan ini, mengapa demikian?
Minggu, 7 Januari 2024 - 02:00 WIB
Buya Yahya, hukum pelihara hewan hamster di rumah
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Ada hewan-hewan lucu dan menggemaskan tapi dianjurkan untuk tidak dipelihara di rumah, mengapa demikian?

Padahal hewan ini sering menjadi peliharaan di rumah-rumah, tapi justru tak dianjurkan dipelihara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengapa hewan ini tidak dianjurkan untuk dipelihara?

Ada bahaya apakah sampai sebaiknya tidak pelihara hewan ini di rumah?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hewan peliharaan.

Sebagai umat Islam, perlu memerhatikan hukum dari segala tindakan sehari-hari, termasuk dalam urusan hewan peliharaan.

Jangan sampai menjadikan hewan-hewan tertentu sebagai hewan peliharaan karena justru menimbulkan keburukan.

Di antara hewan peliharaan yang kerap dimiliki adalah hamster.

Hewan yang lucu dan menggemaskan ini sering dijadikan peliharaan di rumah.

Lantas apa hukumnya memelihara hamster?

"Hamster itu kita pernah dengar termasuk jenis tikus," ujar Buya Yahya.

"Berarti kita masuk bab pembahasan tentang melihara tikus," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, Rasul menjelaskan setidaknya ada lima jenis hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh dalam Islam.

"Rasul mengatakan, ada lima jenis binatang (hewan) yang enggak apa-apa kalau mau dibunuh," jelas Buya Yahya.

"Yang pertama adalah burung gagak, yang kedua adalah kalajengking, kemudian elang yang memakan binatang, kemudian tikus, kemudian anjing yang membahayakan," lanjutnya.

Karena boleh untuk dibunuh, maka hukumnya menjadi wajib dibunuh jika sudah pasti membahayakan.

"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh, sesuatu menjadi wajib membunuh jika sudah pasti membahayakan," kata Buya Yahya.

"Binatang-binatang tadi kalau pasti membahayakan harus dibunuh dong," lanjutnya.

Dari sini Buya Yahya berpesan, jika memang berbahaya dan harus dibunuh maka semestinya tidak dipelihara.

"Kalau sudah membahayakan dan harus dibunuh ya jangan dipelihara," ujar Buya Yahya.

"Kalau ternyata tidak membahayakan ya tidak wajib dibunuh, tapi kalau mau dibunuh silakan karena sudah disebut begini pada akhirnya membahayakan," lanjutnya.

Oleh karenanya, Buya Yahya mengingatkan dan menghimbau untuk tidak memelihara hewan-hewan yang dimaksud tadi.

"Dari sini para ulama menjelaskan bahwa tidak dihimbau untuk melihara yang demikian itu," tegas Buya Yahya.

"Bahkan sebagian malah mengatakan selagi diizinkan dibunuh karena ada sesuatu membahayakan, sebagian mengatakan haram memeliharanya, paling tidak anda menghindar deh," sambungnya.

Walau jinak, Buya Yahya mengatakan bahwa hamster tidak dipelihara di rumah, sebaiknya pelihara hewan lain yang lebih bermanfaat.

"Enggak perlu lah memelihara itu, pelihara yang bermanfaat, ayam bisa beranak pinak disembelih, kambing bisa untuk kurban," ujar Buya Yahya.

"Mending pelihara kambing untuk kurban daripada hamster, hamster duitnya banyak capek sama kayak kambing," lanjutnya.

Buya Yahya mengingatkan untuk tidak memelihara hamster dan hewan-hewan dalam golongan 5 tadi yang berbahaya.

"Enggak usahlah anda pelihara hamster, kalajengking, tikus," ujar Buya Yahya.

"Enggak dianjurkan, bukan sesuatu yang baik, rugi anda sia-sia, anda bisa memubazirkan duit, ubah cara berpikirnya, daripada pelihara hamster pelihara kelinci saja," lanjutnya.

Wallahua'lam.


(far)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT