KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengimbau umat Muslim tidak menjadikan rumah sebagai tempat saat memelihara hewan ini karena masuk jenis hewan buruk.
Pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menyarankan hewan ini tidak perlu dipelihara atau dirawat di dalam rumah karena masuk jenis binatang fasiq.
Buya Yahya mengimbau agar hewan peliharaan ini tidak perlu dirawat dalam rumah karena bisa merugikan uang dan masuk dalam golongan binatang yang berbahaya.
Buya Yahya menjelaskan perihal memelihara hewan mungil dan menggemaskan ini dalam pandangan Islam. Ternyata sebaiknya tidak dipelihara. Simak penjelasannya.
Hewan ini memang lucu dan menggemaskan tapi tolong jangan dipelihara di rumah, Buya Yahya jelaskan mengapa sebaiknya hewan ini tidak jadi peliharaan di rumah.
Meski lucu dan menggemaskan Buya Yahya mengingatkan jika sebaiknya hewan ini tidak dipelihara di rumah. Pasalnya ada beberapa hewan yang jika dipelihara justru
Meski fisiknya kecil dan menggemaskan, ada hewan-hewan yang dilarang untuk dipelihara dalam Islam. Hewan apa saja? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya ingatkan agar tidak pelihara hewan ini di rumah, walaupun lucu dan menggemaskan tetap tidak dianjurkan untuk pelihara hewan ini, mengapa demikian?
Buya Yahya menjelaskan bahwa memelihara hamster termasuk dalam bab hukum memelihara tikus. Ada 5 hewan yang tidak boleh dipelihara kalajengking, tikus, gagak, elang, dan anjing yang membahayakan
Pihak berwenang Hong Kong telah mengeluarkan perintah untuk memusnahkan 2.000 hamster serta memperingatkan masyarakat untuk tidak menciumi hewan-hewan peliharaan
Kebakaran terjadi di area smelter bauksit milik PT Borneo Alumindo Prima (BAP) yang berlokasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Adjie Pangestu mengaku sampai minta maaf kepada anak kandungnya lantaran ikut terseret dalam konflik antara Denada dengan Ressa Rizky. Simak informasinya!
Pekan ini, 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Berawal dari Anggota Banser niat salaman...