Walau Fisiknya Lucu, Kecil, Menggemaskan Tolong Tak Perlu Pelihara Hewan Ini di Rumah, Buya Yahya Tegas Bilang Begini, Katanya Itu Termasuk...
- Kolase foto Pixabay dan tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
tvOnenews.com - Memelihara hewan menjadi hobi yang menyenangkan untuk sebagian orang. Namun, ternyata tidak semua hewan boleh dipelihara dalam Islam.
Termasuk ada hewan kecil, lucu dan sering dipelihara orang di rumah, tapi ternyata hukumnya tidak diperbolehkan dalam Islam.
Hewan apa yang tidak diperbolehkan untuk dipelihara di rumah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
![]()
Buya Yahya menjelaskan hukum memelihara hamster. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang tayang pada 16 September 2018, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jamaah.
Jamaah tersebut bertanya tentang hukum memelihara hamster 'Apa hukum memelihara hamster?'.
Hamster merupakan binatang sejenis hewan pengerat yang dapat dijumpai hampir di seluruh negara.
Hewan kecil berukuran kecil tersebut banyak dipelihara karena dianggap lucu dan menggemaskan, terlebih saat makan dan aktif bermain.
Biasanya dalam kandang hamster disediakan mainan-mainan yang akan menambah tingkah menggemaskannya.
Sebagian orang memelihara hewan tersebut sebagai hobi dan kesenangan semata.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam? Haram atau masih diperbolehkan?
"Hamster itu termasuk jenis tikus, berati masuk pada bab memelihara tikus," terang Buya Yahya.
Sebelum menjawab, Buya Yahya menerangkan bahwa dalam hadits Nabi SAW disebutkan ada lima golongan binatang yang diperbolehkan untuk dibunuh.
"Nabi menyebutkan, ada lima golongan binatang yang nggak apa-apa kalau mau dibunuh," ujarnya.
Lima hewan yang boleh dibunuh di antaranya burung gagak, kalajengking, burung elang, tikus dan anjing yang membahayakan.
"Yang pertama burung gagak, yang kedua kalajengking, elang yang memakan binatang yang suka nyuci ayam, kemudian tikus, kemudian anjing yang membahayakan," kata Buya Yahya.
Hewan-hewan tersebut tidak dilarang atau boleh untuk dibunuh, dan menjadi wajib dibunuh jika sudah membahayakan.
"Nabi mengatakan tidak dilarang, artinya boleh. Kemudian menjadi wajib dibunuh jika sudah pasti membahayakan," tutur Buya Yahya.
Maka, karena disebutkan bahwa hewan-hewan tersebut bisa membahayakan, sebaiknya tidak untuk dipelihara.
"Kalau membahayakan harus dibunuh, ya jangan dipelihara," ujar Buya Yahya.
Load more