Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami Pertama, di Surga Bertemu Suami yang Mana? Buya Yahya Bilang...
- Kolase Tim tvOnenews
tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan tentang istri yang menikah lagi setelah ditinggal mati suaminya dalam hukum Islam, apakah bisa bertemu lagi di surga atau tidak.
Karena dalam perspektif masyarakat, ada sebagian yang meyakini bahwa istri tidak boleh menikah lagi setelah ditinggal mati suaminya.
Menurut penjelasan Buya Yahya, terlalu jauh untuk berpikir kesana, justru yang terpenting adalah bagaimana kita bisa masuk surga terlebih dahulu.
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami
Ilustrasi Istri meniikah lagi setelah ditinggal mati suami. Source: istockphoto
Akan tetapi dalam Islam sendiri, soal hajat, sebaiknya tidak boleh ditunda, agar terhindar dari perzinahan.
"Bagaimana kalau istri ditinggal meninggal suami, udah gitu menikah lagi, di surga ketemu suami yang mana?. Kalau suami kan katanya boleh menikah lagi, tapi kalau istri itu kan gak boleh menikah lagi nantinya takut gak bersama lagi sama suami yang dulu gitu," tanya salah satu jamaah.
Buya Yahya menyampaikan bahwa kalau belajar hendaknya dari orang yang memiliki ilmu. "Masa suaminya meninggal gak boleh menikah lagi. Itu kebutuhan pribadi," ujar Buya Yahya.
Banyak dari sahabat-sahabat Nabi SAW, para janda yang menikah lagi. Menurut Buya Yahya, adapun masalah di surga, para muslimah tidak udah bingung, karena itu di surga, bukan di dunia.
"Apapun yang Anda inginkan di kabul. Mana yang paling senang itu buah Anda. Masuk surga dulu aja," terang Buya Yahya. Sebaiknya jangan memikirkan hal tersebut lebih dulu, sebelum benar-benar beribadah kepada Allah.
Jangan juga menikah karena terpaksa karena harus memilih suami yang benar tapi tidak tahu seperti apa.
Buya Yahya menegaskan juga kepada para janda, ketahuilah bahwasanya, dan juga yang punya anak janda atau punya ibu janda, yang harus ditakuti adalah pengalaman bersama lawan jenis yaitu perzinahan.
"Yang harus ditakuti adalah masalah perzinahan, dan tidak ada yang boleh melarang mereka menikah kalau mereka punya hajat pribadi," tegas Buya Yahya.
Memang itu adalah hajat pribadi yang gak bisa diwakilkan oleh siapapun, termasuk orang tua dan ataupun anaknya, jika harus menikah lagi.
Load more