News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati Bunda, Membasuh Miss V Terlalu Dalam Dapat Membatalkan Puasa, Begini Pendapat Buya Yahya

Hati-hati Bunda, Membasuh Miss V Terlalu Dalam Dapat Membatalkan Puasa, Begini Pendapat Buya Yahya. Membasuh missV cukup dengan ibu jemari, jangan terlalu dalam
Sabtu, 1 April 2023 - 22:17 WIB
Hati-hati Bunda, Membasuh Miss V Terlalu Dalam Dapat Membatalkan Puasa, Begini Pendapat Buya Yahya
Sumber :
  • istockphoto.com

tvOnenews.com - Buya Yahya menjelaskan 9 hal yang dapat membatalkan puasa seperti diantaranya muntah, gila, dan nifas dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang.

Dilansir dari channel youtube Al-Bahjah TV dengan judul "9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya" yang diunggah pada 13 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buya Yahya menjelaskan, hati-hati saat membasuh kemaluan atau cebok, karena jika masuk sesuatu dapat membatalkan puasa.

Memasukan sesuatu ke salah satu lubang dari 5 lubang pada tubuh manusia.

Maka dari itu, bunda harus berhati-hati saat membasuh miss V, karena jika salah langkah hal ini dapat membatalkan puasa.

Buya Yahya mengatakan, salah satu penyebab yang dapat membatalkan ibadah puasa adalah memasukan sesuatu ke salah satu lubang dari lima lubang.

Lubang itu di antaranya yaitu mulut, hidung, telinga, lubang untuk buang air kecil, dan lubang untuk buang air besar.

Hati-hati Bunda, Membasuh Miss V Terlalu Dalam Dapat Membatalkan Puasa, Begini Pendapat Buya Yahya. Source: youtube Al-Bahjah TV

Lebih lanjut Buya Yahya merincikan apa yang dimaksud dengan memasukan sesuatu ke lubang mulut yaitu menelan sesuatu seperti makanan dan minuman atau obat-obatan.

Selagi Anda tidak menelan yang termasu hal tersebut, berarti puasa Anda aman. Berbeda dengan menelan air liur, di mana hal ini tidak membatalkan pausa sama sekali. 

Dengan catatan yang ditelan disini adalah air liur sendiri, selama air liur tersebut masih berada di dalam mulut.

Konteks lain yaitu selama air liur masih asli, belum bercampur dengan makanan atau minuman seperti permen dan jenis makanan lainnya.

Lalu yang dimaksud dengan memasukan sesuatu ke dalam lubang hidung adlah jika sesuatu tersebut sudah dimasukan hingga ke batas lubang yang membuat perih.

Contohnya saat Anda menghirup air dengan hidung, akan terasa panas di bagian ujung atas hidung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga jika Anda memasukan sesuatu hingga mencapai batas lubang hidung tersebut, maka bisa dikategorikan suatu hal yang membatalkan puasa.

Selanjutnya adalah yaitu memasukan sesuatu ke dalam lubang telinga bagian dalam, di mana bagian tersebut tidak bisa dijangkau oleh kelingking. Contohnya saat Anda memasukkan cotton buds.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT