6 Barang di Tas Diplomat Kemlu Arya Daru yang Ditemukan di Rooftop Gedung Kemlu
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com – Penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) terus berlanjut. Salah satu temuan terbaru yang kini menjadi sorotan adalah isi tas milik Arya Daru yang ditemukan di lantai 12 atau rooftop Gedung Kemlu, Jakarta Pusat.
Tas tersebut ditemukan satu hari setelah jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
“Tas itu ditemukan di rooftop, satu hari setelah penemuan korban. Letaknya berada di lantai 12, di samping tangga darurat,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
- Istimewa/Tangkapan Layar
Dari hasil penyelidikan tim kepolisian, diketahui bahwa sebelum ditemukan tewas, Arya sempat mengunjungi lantai 12 Gedung Kemlu pada malam hari. Ia juga disebut sempat mampir ke pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Pusat.
Tas yang ditinggalkan itu berisi berbagai barang pribadi dan perlengkapan kerja, termasuk hasil belanjaan yang baru dibeli.
“Isinya laptop, pakaian yang baru dibeli, beberapa obat-obatan yang dibawa korban, sejumlah nota pembelian, serta alat-alat kantor,” jelas Reonald.
Tak hanya itu, pihak penyidik juga menemukan surat rawat jalan atas nama Arya Daru yang berasal dari sebuah rumah sakit umum di Jakarta.
- Kolase Tim tvOnenews
Namun pihak kepolisian memilih tidak mengungkap lebih rinci mengenai riwayat medis yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Ada surat rawat jalan dari salah satu RS umum di Jakarta, tertanggal di bulan Juni 2025. Tapi untuk isi riwayat kesehatannya, kami tidak bisa sampaikan karena itu menyangkut privasi korban,” ujar Reonald.
Sebagai informasi, kematian Arya Daru mengundang perhatian publik lantaran ditemukan dalam kondisi wajah tertutup plastik dan dililit lakban kuning, serta tubuhnya tertutup selimut.
Polisi sejauh ini tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik di tubuh korban dan belum menyimpulkan adanya unsur pembunuhan.
Load more