tvOnenews.com - Nama Jessica Wongso, mantan terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida' Mirna Salihin kembali menjadi perbincangan hangat publik setelah bebas bersyarat.
Pada tahun 2016, Jessica Wongso dituduh melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri, Wayan Mirna Salihin dengan modus memberikan kopi sianida saat sedang bertemu di cafe olivier.
Dalam perjalanan kasusnya selama proses persidangan, Jessica Wongso terus mengelak dan mengaku tidak bersalah atas kematian Mirna.
Ia mengaku tidak tahu menahu soal kopi sianida tersebut.
Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, di persidangan. (VIVA.co.id/Muhamad Solihin)
Meski begitu, hakim akhirnya memberikan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso karena dinyatakan bersalah atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.
Selama menjadi narapidana, Jessica dinilai selalu berkelakuan baik sehingga pada Agustus 2024 ia dinyatakan bebas bersyarat.
Load more