Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Tejakinkin Aditi justru bukan yang menjadi korbannya.
"Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy'ari.
Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT.
"Tapi Bapak Hasyim Asy'ari harus juga nggak?" tanya Uya Kuya.
Menanggapi soal tersebut, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan hal tersebut meski diseret ke ranah kepolisian.
"Nggak masalah, karena di polisi saya bisa jamin, namanya hubungan antara orang dewasa itu adalah hubungan suka sama suka, tidak ada pidananya," beber Farhat Abbas.
"Itu bisa kena pasal 284 KUHP, apabila dilaporkan oleh salah satu pasangan istri atau suaminya, kita lihat suami wanita itu warga negara Indonesia atau tidak, kalau dia WNI berarti dia kena hukum Indonesia," terangnya.
Load more