Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy'ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.
"Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya," tuturnya.
Farhat Abbas.
Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan.
"Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman," jelas Farhat Abbas.
"Ancaman apa ini?" tanya Uya Kuya.
"Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan," ucap tegas Farhat Abbas.
"Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan," pungkasnya.
Load more