Usai divonis hukuman mati, upaya pengajuan banding dan grasi dilakukan oleh Rani bersama Ola dan Deni. Namun ternyat hanya Ola dan Deni yang mendapat grasi dari presiden SBY yang menjabat kala itu.
Namun, entah mengapa permohonan grasi mereka baru diputuskan saat periode Jokowi. Grasi yang diajukan oleh Rani ditolak Presiden Jokowi melalui putusan Keppres 27/G 2014.
Rani Andriani memiliki pesan terakhir menjelang eksekusi mati dirinya di lapas Nusakambangan. Sesuai permintaannya sebelum detik-detik ajal menjemputnya, Rani Andriani berpesan bahwa ia ingin dikebumikan di samping makam sang ibunda di Cianjur.
Rani Adriani yang kala itu berusia 40th juga membuat sebuah surat wasiat. Surat wasiat itu kemudian ditujukan bagi keluarga dan kekasih Rani yang tidak diketahui namanya.
Pembuatan surat wasiat itu diketahui oleh sang adik, Popi saat menjenguk Rani di Lapas Nusakambangan. Dalam pertemuan tersebut, Popi tidak dapat menahan rasa sedih saat melihat wajah kakaknya, Rani.
Namun sang adik dan sepupunya tidak mengetahui apa isi surat wasiat yang dibuat oleh Rani.
Load more