Dalam melaksanakan ketentuan pemerintah untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat juga dilakukan dalam berbagai bentuk sebagaimana diatur dalam ketentuan diatas, tidak harus semuanya dengan pembangunan kebun plasma bilamana lahannya sudah tidak tersedia.
Kedua, dalam rangka pelaksanaan atau teknis dari fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20% telah dikeluarkan dan diatur dalam Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Isi dari regulasi tersebut, bagi kebun yang dibangun setelah tahun 2007, namun belum punya plasma dan sulit mendapatkan lahan, telah diberikan solusi oleh pemerintah , melalui kegiatan kemitraan dalam bentuk lain seperti kegiatan penyediaan hewan ternak/bibit ternak atau budidaya perikanan.
Padahal, kata Dwi, sebelum tahun 2007 perusahaan tidak ada kewajiban dari kegiatan kemitraan yang dimaksud. Karena sebelum 2007 perusahaan sudah medapatkan tugas, yakni melaksanakan program Perkebunan Inti rakyat (PIR) seperti PIR Bun, PIR Trans, PIR KKPA, dan Revitalisasi Perkebunan.
“Jadi sekarang banyak perusahaan sawit telah membangun plasma melalui program tadi.
Pada akhirnya, hadirnya regulasi dari pemerintah tentu berdampak baik bagi pelaku usaha dan masyarakat. Harapannya jelas, kata Dwi, proses investasi dan keberlanjutan dari pelaku usaha dapat terus berjalan dengan baik.
“Kami butuh dukungan dari pemerintah dan masyarakat sekitar untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan perekononiaan di daerah,” (AST)
Load more