NIK Jadi NPWP, Ini Ketentuan Lengkap dan Tata Caranya
Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202. Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga.
Kamis, 21 Juli 2022 - 17:06 WIB
Sumber :
- tim tvonenews/viva
Kedua bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” jelasnya. (viva/ito)
Load more