Komisi XI DPR Ungkap Belum Ada Usulan RUU soal Redenominasi Rupiah
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan kebijakan redenominasi rupiah dapat dilaksanakan jika sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hal itu.
Politisi PDIP ini mengungkapkan DPR RI hingga sekarang belum menerima usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi rupiah.
“Redenominasi rupiah dapat dilaksanakan apabila sudah ada UU yang mengaturnya. Saat ini, belum ada usulan RUU terkait hal tersebut,” kata Dolfie saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, dia menjelaskan redenominasi rupiah tidak bisa asal diterapkan. Pemerintah harus memperhatikan kondisi ekonomi sudah berjalan stabil.
“Redenominasi rupiah apabila akan dilaksanakan membutuhkan kondisi ekonomi yang stabil dan kuat,” ujar Dolfie.
Jika kebijakan tersebut dilaksanakan dalam kondisj ekonomi yang stabil, Dolfie meyakini pemerintah akan mampu mengatasi dampak dari pelaksanaan redenominasi rupiah.
“Agar dapat mengatasi dampak yang menyertainya seperti antara lain inflasi dan daya beli masyarakat yang dapat tergerus,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah kembali menghidupkan wacana redenominasi rupiah atau pemangkasan angka nol pada mata uang nasional.
Setelah lebih dari satu dekade mengendap, rencana besar ini kini resmi masuk ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam dokumen resmi itu, disebutkan bahwa redenominasi dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di kancah global. (saa/aag)
Load more