Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya
- Istimewa
Prosedur Pembetulan PBB-P2 Secara Online
Selain datang langsung ke kantor pelayanan, wajib pajak kini dapat mengajukan pembetulan PBB-P2 melalui layanan daring di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik menu “Masuk”, lalu login menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Centang kotak “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.
- Pilih menu “Pelayanan”, kemudian isi formulir permohonan pelayanan yang tersedia.
- Tentukan jenis pajak dengan memilih “Pajak Bumi dan Bangunan”.
- Pada bagian Jenis Pelayanan, pilih opsi “Pembetulan”.
Pilih Jenis Sub Pelayanan, misalnya:
- Pembetulan Objek
- Pembetulan Subjek
- Pembetulan SPPT
- Pembetulan Pengenaan
- Pembetulan Objek Subjek - Unggah seluruh dokumen pendukung sesuai persyaratan administrasi.
- Beri tanda centang pada kolom pernyataan persetujuan, lalu klik “Simpan”.
- Sistem akan menampilkan status permohonan yang awalnya berada pada tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
- Lakukan pengecekan secara berkala sampai status permohonan berubah sesuai tindak lanjut dari petugas Bapenda.
Dengan adanya fasilitas daring ini, wajib pajak tidak perlu selalu datang langsung ke kantor pelayanan. Proses pembetulan data dapat dilakukan dengan lebih cepat, praktis, dan transparan, serta dapat dipantau secara mandiri melalui situs resmi Bapenda.
Langkah Digital Menuju Administrasi Pajak yang Akurat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda terus berupaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan pajak daerah.
Kemudahan pembetulan data PBB-P2 secara online menjadi bagian dari transformasi digital Bapenda untuk mewujudkan layanan pajak yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat, serta memastikan setiap wajib pajak dapat berkontribusi secara adil bagi pembangunan kota Jakarta. (rpi)
Load more