News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Caranya

Mengingat sifatnya yang sangat krusial, maka data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.
Kamis, 20 November 2025 - 08:01 WIB
Ilustrasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) yang berfungsi sebagai identitas resmi dan unik. Karena sifatnya yang sangat krusial, data yang tercatat dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus benar dan sesuai kondisi sebenarnya.

Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketidaksesuaian data, baik akibat perubahan kepemilikan, perbedaan luas tanah atau bangunan, maupun kesalahan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan data PBB-P2 melalui prosedur resmi yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengapa Pembetulan Data PBB-P2 Penting?

Pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Data yang akurat tidak hanya memberikan kepastian hukum dan rasa tenang bagi wajib pajak, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah berjalan secara transparan dan adil. Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan data administrasi.

Persyaratan Administrasi Pembetulan Data PBB-P2 

Untuk mengajukan pembetulan data, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan atau penguasaan objek pajak, serta dasar pemeriksaan oleh petugas pajak.

Berikut persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak.
2. Identitas wajib pajak, disesuaikan dengan jenisnya:

a. Orang pribadi: KTP atau KITAP bagi WNA.
 b. Badan usaha: Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, KTP pengurus, serta akta pendirian maupun perubahan.

3. Surat kuasa bermeterai lengkap dengan KTP penerima kuasa, bila pengurusan didelegasikan.
4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan jelas, lengkap, dan ditandatangani.
5. Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2 terakhir.
6. Bukti kepemilikan tanah (opsional), berupa:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

a. Fotokopi sertifikat tanah untuk lahan yang sudah bersertifikat.
b. Untuk tanah yang belum bersertifikat atau masa berlaku sertifikat habis, dapat melampirkan fotokopi surat kavling, girik, dokumen sejenis, atau sertifikat kadaluarsa, ditambah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).

7. Bukti peralihan atau pengoperan hak, bila ada (opsional).
8. Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (opsional).
9. Foto terbaru dari objek pajak.
10. Bukti pelunasan PBB-P2, dengan ketentuan sebagai berikut:
 a. Harus lunas untuk lima tahun terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan.
 b. Jika kepemilikan atau penguasaan objek pajak kurang dari lima tahun, maka wajib melunasi sejak tahun pajak saat objek pajak tersebut mulai dikuasai atau dimiliki.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT