GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sebut Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Mantan Ketua MK Beri Penjelasan Begini

Hamdan Zoelva menerangkan bahwa sejak 1972, Hotel Sultan memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
Senin, 20 Oktober 2025 - 07:00 WIB
Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan.
Sumber :
  • Dok. Hotel Sultan

Jakarta, tvOnenews.com - Tanah kawasan Hotel Sultan disebut bukan berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), melainkan Tanah Negara yang sah diberikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal ini kembali mengemuka dalam persidangan perkara perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menerangkan bahwa sejak 1972, Indobuildco memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

Tanah tersebut, diberikan untuk pembangunan Hotel Internasional, dan seluruh kewajiban pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilunasi.

Dokumen resmi serta bukti pembayaran pun ditunjukkan di persidangan sebagai bukti kuat bahwa perolehan tanah dilakukan sesuai aturan.

Hamdan Zoelva lantas menegaskan bahwa status tanah kliennya sejak awal jelas berada di atas Tanah Negara, bukan HPL. Ia pun merujuk pada keterangan saksi ahli agraria M. Noor Marzuki, mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, yang bersaksi di bawah sumpah bahwa HGB Nomor 26 dan 27 Gelora berdiri di atas Tanah Negara bebas, sesuai dokumen hukum yang ada sejak awal.

Pernyataan itu juga sejalan dengan pandangan pakar hukum agraria Prof. Boedi Harsono yang sejak 2006 menegaskan bahwa tanah Hotel Sultan bukan bagian dari kawasan Gelora Senayan, melainkan Tanah Negara bebas.

Bahkan menurut Hamdan Zoelva,  Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono selaku ahli yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK pada persidangan 7 Oktober 2025, menyatakan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB harus mengikuti status awalnya.

Oleh karena itu, kata Hamdan, jika dari awal diberikan di atas Tanah Negara, maka perpanjangan tetap berlaku di atas Tanah Negara, bukan HPL.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hamdan menilai, dengan adanya keterangan saksi ahli dan dokumen resmi yang sah, klaim pemerintah soal status HPL tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sejak awal jelas bahwa lahan Hotel Sultan berdiri di atas Tanah Negara. Maka, perpanjangan dan pembaruan haknya pun harus tetap atas dasar status yang sama, bukan HPL,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, Senin (20/10/2025).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT