Detail Foto - Sebut Tanah Hotel Sultan Bukan HPL, Mantan Ketua MK Beri Penjelasan Begini
Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan.
Hamdan Zoelva menerangkan bahwa sejak 1972, Hotel Sultan memperoleh HGB seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta, berdasarkan keputusan resmi pemerintah.
- galeri foto