Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Diduga Perkaya Swasta Rp515 Miliar Lewat Impor Gula
- IST
Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, denda itu akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp750 juta,” lanjut JPU.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan impor gula yang diberikan kepada sejumlah pihak swasta.
Kebijakan itu disebut dilakukan dalam rangka pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa persetujuan impor dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian seperti yang semestinya.
Akibatnya, tindakan tersebut diduga telah memperkaya sepuluh pihak swasta hingga Rp515 miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Tuntutan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian sidang perkara yang melibatkan salah satu tokoh reformis di bidang ekonomi tersebut. (agr/rpi)
Load more