Dedi Mulyadi Blak-blakan soal Korupsi Migas Utama Jabar (MUJ) Rp86,2 Miliar, Ridwan Kamil Bakal Terseret?
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal kasus korupsi terkait BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp86,2 miliar.
Dedi Mulyadi menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang datangnya dari eksternal.
"Kan saya sudah bilang bahwa BUMD harus dievaluasi. Dan (sekarang) evaluasi sedang dilakukan oleh Kejaksaan," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Kamis (3/7/2025).
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu mengatakan, saat ini dirinya sedang meminta jajaran untuk melakukan audit investigatif pada setiap BUMD Jabar.
Menurutnya, audit investigatif akan diberlakukan pada semua BUMD yang dinilai bermasalah, terkecuali yang sudah berjalan proses hukumnya.
"Jadi saya tidak akan mendahului selesai sebelum audit investigatif selesai. Jadi biarkan itu tim auditor investigatif untuk meneliti semuanya," ucapnya.
"Semua, kecuali yang sudah berjalan proses hukum ya silahkan saja berjalan," tuturnya.
Kronologi Kasus Korupsi MUJ
Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menelusuri aliran dana terkait kasus korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
Dalam upaya penelusuran ini, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti perbankan serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.
Saat ini, sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung yang terdiri dari orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ, dan termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86,2 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Load more