Permohonan PKPU dari CV Pacific Indojaya ke PT Eratex Djaja (ERTX) Diduga Ada Rekayasa Piutang, Begini Kronologinya
- Eratex
Diketahui, gugatan PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun surat permohonan gugatan diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sementara PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I tahun 2025, PT Eratex Djaja masih memiliki kewajiban utang sebesar US$90.137 kepada CV Pacific Indojaya.
Sebagai informasi, PT Eratex Djaja Tbk adalah raksasa tekstil bagian dari PT Ungaran Sari Garments (USG), grup tekstil besar yang pabriknya berada di Ungaran, Jawa Tengah.
Perusahaan ini dikenal sebagai produsen garmen seperti celana, jaket, dan kaus tenun untuk berbagai merek internasional seperti Polo Ralph Lauren, GU, Lee, hingga Brooks dan Wrangler.
Eratex Djaja sendiri merupakan pabrik garmen milik konglomerat Maniwanen yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Ungaran Sari Garments (USG) serta Presiden Komisaris ERTX.(rpi)
Load more