Permohonan PKPU dari CV Pacific Indojaya ke PT Eratex Djaja (ERTX) Diduga Ada Rekayasa Piutang, Begini Kronologinya
- Eratex
Jakarta, tvOnenews.com - PT Eratex Djaja Tbk. (ERTX) menduga adanya rekayasa tagihan terkait dengan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya.
Hal itu disampaikan oleh Jupryanto Purba, SH., MH., dari kantor hukum NEMESIO & PARTNERS selaku kuasa hukum Eratex.
Jupryanto menyebut, CV Pacific Indojaya baru resmi berdiri pada 27 Desember 2024.
Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tersebut baru terbit pada 28 Desember 2024.
Akan tetapi, kata Jupryanto, invoice senilai Rp1,49 miliar yang dijadikan dasar tagihan kepada Eratex justru diterbitkan untuk periode 15 Juli hingga 14 Oktober 2024.
Artinya, tagihan dalam perkara utang-piutang itu diajukan sebelum badan hukum CV Pacific Indojaya terbentuk.
“Setelah klien kami (Eratex) melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan fakta invoice oleh CV Pacific Indojaya dibuat berdasarkan purchase order yang tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Dan juga, tidak ditemukan adanya Surat Penawaran kepada klien kami,” kata Jupryanto kepada tvOnenews.com, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mengungkap dalam dokumen permohonan PKPU, pihak pemohon melampirkan Akta Perjanjian Jual Beli (cessie) Nomor 3 yang dibuat pada 5 Mei 2025.
Padahal, Eratex telah lebih dulu melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak 22 Oktober 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 tanggal 15 Januari 2025, diberitahukan akan melakukan pemanggilan untuk pemanggilan untuk Bank BCA Cabang Surabaya serta Sdr. Wandy Chandra selaku pengurus CV Pacific Indojaya,” tambahnya.
Kendati demikian, Jupryanto belum menjelaskan secara detail apa peran Bank BCA Cabang Surabaya dalam kasus tersebut.
Namun, pihak Eratex meyakini bahwa permohonan PKPU tersebut mengandung banyak kejanggalan dan indikasi rekayasa piutang.
Dengan adanya fakta invoice atas yang dibuat sebelum CV. Pacific Indojaya didirikan, serta Purchase Order tidak terdapat tanda tangan dari Eratex, dan juga tanpa adanya surat penawaran, maka pihak Kuasa Hukum sangat yakin bahwa telah terjadi adanya rekayasa piutan dari pemohon.
"Inilah yang membuat keyakinan kami selaku Kuasa Hukum PT Eratex Djaja Tbk., menduga adanya rekayasa piutang dalam permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya terhadap Klien kami," tegasnya.
Diketahui, gugatan PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun surat permohonan gugatan diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sementara PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I tahun 2025, PT Eratex Djaja masih memiliki kewajiban utang sebesar US$90.137 kepada CV Pacific Indojaya.
Sebagai informasi, PT Eratex Djaja Tbk adalah raksasa tekstil bagian dari PT Ungaran Sari Garments (USG), grup tekstil besar yang pabriknya berada di Ungaran, Jawa Tengah.
Perusahaan ini dikenal sebagai produsen garmen seperti celana, jaket, dan kaus tenun untuk berbagai merek internasional seperti Polo Ralph Lauren, GU, Lee, hingga Brooks dan Wrangler.
Eratex Djaja sendiri merupakan pabrik garmen milik konglomerat Maniwanen yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Ungaran Sari Garments (USG) serta Presiden Komisaris ERTX.(rpi)
Load more