Menteri PKP Usul UU Nomor 23 Tahun 2014 Direvisi, Minta Pemda Punya Kewajiban Urus Perumahan MBR
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengusulkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah direvisi.
Hal ini disampaikan Ara saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Mulanya, dia menjelaskan terkait sejumlah permasalahan dalam pembangunan perumahan. Salah satunya adalah regulasi perumahan yang masih tumpang tindih.
Dia pun menyinggung UU Nomor 23 Tahun 2014 yang hanya mengatur bahwa urusan penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah kewenangan dan kewajiban pemerintah pusat.
“Contoh saja Pak, kita berharap bisa 3 juta rumah, tapi ada UU yang boleh untuk mengurus soal perumahan itu hanya di nasional. Belum sampai di provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Ara saat rapat.
Atas hal ini, Ara mengusulkan agar pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal ini untuk mengubah agar pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kewajiban menyelenggarakan perumahan MBR.
Sebab, dia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan dan kewajiban penyelenggaraan perumahan MBR ada di pemerintah pusat.
Namun, pada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan perumahan MBR juga menjadi tugas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“UU Nomor 23 itu juga bagian yang kami usulkan umtuk direvisi, Pak. Dalam UU Perumahan bahwa pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan provinsi itu punya kewajiban dan kewenangan untuk bisa mengurus perumahan,” jelas Ara.
“Di sini, dalam UU (Nomor 23 Tahun 2014) itu masih dalam kewenangan pusat,” pungkasnya. (saa/rpi)
Load more