Kredit Ekspor atau Skema Korupsi? KPK Bongkar Dugaan Skandal LPEI
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Pada Selasa (22/4/2025), KPK memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta, mantan pejabat LPEI, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Atas nama AL, BAA, BII, DP, HR, JD, J, KEAM, NS, dan AS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Daftar Saksi Kunci yang Diperiksa
Para saksi yang hadir antara lain:
-
Andryanto Lesmana, Bambang Adhi Wijaya, Bintoro Iduansjah, Jimmy Dharmadi, dan Jubilant Arda Harmidy (pihak swasta)
-
Dimas Prayogo dari KAP Kosasih
-
Hire Romalimora dan Kemas Endi Ario Kusumo (mantan pegawai LPEI)
-
Ngalim Sawego (eks Direktur Eksekutif LPEI)
-
Arif Setiawan, eks Direktur Pelaksana IV LPEI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka
KPK juga sebelumnya telah memeriksa dua pejabat LPEI lain, yakni Basuki Setyadjid (eks Direktur Keuangan) dan Omar Baginda Pane (eks Direktur Pelaksana V).
Skandal Kredit Fiktif dan Dokumen Palsu
Kasus ini bermula dari adanya dugaan benturan kepentingan antara pejabat LPEI dan debitur dari PT Petro Energy (PE). Dugaan sementara, mereka membuat kesepakatan tidak resmi untuk mempermudah pencairan fasilitas kredit meskipun tidak memenuhi syarat kelayakan.
Lebih parahnya, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai dasar pencairan kredit.
Direksi LPEI yang terlibat tidak melakukan verifikasi atas penggunaan dana tersebut dan tetap memerintahkan pencairan, meski tahu kredit tersebut tidak layak. Hasilnya? Negara dirugikan dalam dua mata uang sekaligus.
Kerugian Negara Capai Rp594 Miliar dan 18 Juta Dolar AS
KPK menyebut kerugian akibat kredit ekspor bermasalah ini mencapai:
-
Rp594,144 miliar
-
18,07 juta dolar AS
Sampai saat ini, total lima tersangka telah ditetapkan, terdiri dari:
-
Dua dari internal LPEI: Wahyudi (Direktur Pelaksana 1) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4)
-
Tiga dari pihak PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Presdir PT Caturkarsa Megatunggal), Newin Nugroho (Dirut PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Dirkeu PT PE)
Load more