Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah tengah menggulirkan program besar pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Namun, yang tak kalah penting adalah kejelasan badan hukum koperasi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh koperasi yang dibentuk harus berlandaskan hukum dan mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Setiap Koperasi Merah Putih wajib memiliki status badan hukum resmi. Dasar hukum pendiriannya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur struktur, fungsi, dan prinsip koperasi
Permenkop UKM terbaru yang mengatur proses pendaftaran koperasi melalui OSS
Sistem Online Single Submission (OSS) sebagai kanal pendaftaran resmi yang terintegrasi dengan Kemenkop UKM
Badan hukum ini memastikan koperasi dapat beroperasi secara legal, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, koperasi berhak mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan, perlindungan hukum, serta insentif dari pemerintah.
Load more