Koperasi Merah Putih Wajib Berbadan Hukum, Ini Dasar Hukumnya di Era Pemerintahan Baru
Koperasi Merah Putih wajib berbadan hukum sah sesuai UU 25/1992. Pemerintah siapkan regulasi lengkap, OSS, dan insentif untuk koperasi desa berbasis hukum.
Jumat, 11 April 2025 - 16:04 WIB
Sumber :
- BPMI Istana Negara
-
Revitalisasi koperasi lama
-
Pembentukan koperasi baru yang berbadan hukum
-
Pelatihan dan pendampingan SDM koperasi
-
Pemanfaatan dana desa untuk koperasi berbadan hukum aktif
Insentif dan Peran Pemerintah
Pemerintah akan menyalurkan insentif kepada koperasi yang memiliki badan hukum sah dan aktif beroperasi. Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa dan Koperasi akan mengalokasikan anggaran khusus bagi koperasi yang memenuhi standar regulasi.
Program ini menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045, dengan desa sebagai motor utama pembangunan ekonomi yang legal dan tersistematis. (nsp)
Load more