Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera melakukan pemeriksaan terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan korupsi lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB.
Sekilas, penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan pada Senin 10 Maret 2025.
Dari penggeledahan itu, KPK mengkalim menemukan barang bukti kasus, berupa data dan dokumen-dokumen.
Diketahui, KPK berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan pada Bank BJB.
Perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp222 miliar.
Dalam konfirmasinya, Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo menyatakan pemeriksaan Ridwan Kamil akan dilakukan usai hari raya Idul FItri 2025.
Load more