Sri Mulyani Beberkan Anggaran Rp155,5 Triliun Digelontorkan untuk Pangan, Siapa yang Kebagian?
- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp155,5 triliun untuk ketahanan pangan di tahun 2025.
Jumlah anggaran ini masih bersifat sementara, tetapi sudah lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp114,3 triliun.
“Alokasi anggaran ketahanan pangan untuk mendorong produktivitas pertanian maupun perikanan, mendukung rantai pasok pangan, memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, serta meningkatkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Jumat (29/3/2025).
Jika dirinci, dana ketahanan pangan ini akan difokuskan pada beberapa sektor utama. Dari sisi produksi, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi pupuk sebesar 9,5 juta ton, pembukaan lahan sawah baru seluas 225 ribu hektare, optimalisasi lahan pertanian seluas 80 ribu hektare, serta pengadaan 77,4 ribu unit alat dan mesin pertanian (alsintan) prapanen.
Di sektor distribusi dan cadangan pangan, anggaran akan digunakan untuk pembangunan jalan usaha tani sepanjang 102 kilometer, peningkatan fasilitas di 63 pelabuhan perikanan, penguatan koperasi Desa Merah Putih, tambahan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), serta pengembangan badan usaha yang bergerak di bidang pangan.
Sedangkan dari sisi konsumsi, dana ini akan dimanfaatkan untuk berbagai program seperti bantuan pangan, distribusi sembako, Gelar Pasar Murah (GPM), serta program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Semoga dengan upaya ini kita bisa merealisasikan swasembada pangan serta meningkatkan kesejahteraan para petani dan nelayan secara bersamaan,” tambah Sri Mulyani.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,6 triliun untuk Perum Bulog guna membeli beras atau gabah dari petani dengan harga yang telah ditentukan.
Langkah ini sejalan dengan peran Bulog sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP), yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.5/2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan nasional.
Alokasi dana untuk Bulog ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pengelolaan anggaran ini harus dilakukan secara profesional serta bebas dari praktik korupsi. Dengan ini juga pemerintah seharusnya bisa memperkuat sektor pangan nasional dan menjaga stabilitas harga, sehingga masyarakat bisa mendapatkan bahan pangan dengan harga yang lebih terjangkau. (rpi)
Load more