Cara non-aktifkan NPWP dapat dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah beberapa langkah dan syaratnya.
Berikut adalah beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan penonaktifan NPWP:
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas, tetapi sudah tidak menjalankannya lagi.
- Tidak lagi memiliki usaha atau pekerjaan bebas, serta penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Memiliki NPWP hanya untuk kebutuhan administratif, seperti syarat melamar kerja atau membuka rekening.
- Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusan.
- Tidak pernah menyampaikan SPT atau melakukan transaksi pajak dalam dua tahun berturut-turut.
- Tidak memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP
- Tidak diketahui alamatnya berdasarkan hasil penelitian lapangan.
- NPWP cabang yang dinonaktifkan secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
- Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemungut atau pemotong pajak.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Dengan demikian, masyarakat jadi lebih mudah dalam mengelola status perpajakannya tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Jika masih ada pertanyaan atau kendala, layanan Kring Pajak dan situs pajak.go.id. (rpi)
Load more