Belum Semua Beres, Hak Ratusan Buruh di Anak Usaha Sritex Ini Luput? Kurator Catat Utang ke Karyawan Tembus Puluhan Miliar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang divonis pailit menyisakan sederet jejak utang. Jumlah utang yang terkumpul sangat fantastis.
Berdasarkan Informasi Kepailitan Kurator Sritex, yang diakses Minggu (9/3/2024), terdapat 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritek. Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun.
Namun, nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Ternyata, daftar utang Sritex itu termasuk juga kepada karyawannya sendiri.
- Istimewa
Â
Sebanyak 343 karyawan di anak usaha Sritex menjadi tujuan pembayaran utang Sritex.
Adapun, anak usaha Sritex tersebut yakni, Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada PT Sinar Pantja Djaja.
Lokasi perusahaan itu ada di Jalan Condrokusumo No 1, Bongsari, Semarang Barat, Semarang.
Jumlah hany harus dibayarkan ke tiap karywan berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarakan dokumen tim kurator Sritex, Sritex harus segera melunasi utang ke karyawan tersebut.
- ANTARA
Â
Hal itu sebab, tim kurator yang memposisikan karyawan sebagai kreditor preferen atau prioritas.
Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.
Masih dalam aturan yang sama, terdapat tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren.Â
Sebelum membahas soal utang pajak dan bea cukai Sritex, mari kita bahas ketiganya.
Kreditor preferen diartikan sebagai kreditor yang memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum.
Sementara, kreditur separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.
Load more