Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membuka kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Burhanuddin menjelaskan, peluang hukuman berat itu bisa saja dijatuhkan karena tindak pidana mega-korupsi minyak Pertamina itu terjadi saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Karenanya, kejahatan tersebut bisa dikategorikan sebagai korupsi yang dilakukan dalam situasi bencana alam.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tambahnya.
Meski demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa keputusan akhir terkait besaran tuntutan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Load more