Masih Kecewa dengan Pertamina Soal Pertamax Oplosan, Cerita Banyak Warga Pilih Beli BBM di SPBU Swasta, DPR Beri Respons
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Masyarakat Indonesia banyak yang memutuskan untuk pindah ke BBM produk SPBU swasta usai panasnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023.
Setidaknya begitu klaim dari Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto, diucapkan di Kantor DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Ia bilang, banyak masyarakat yang berpaling dari BBM produk PT Pertamina karena turunnya kepercayaan terhadap kualitas BBM dari Pertamina.
Kekecewaan lain, adalah soal nilai dari rupiah untuk pembayaran BBM di Pertamina, khususnya untuk jenis Pertamax.
Sikap tersebut imbas adanya kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, di mana Pertamax yang dijual di SPBU adalah hasil dari oplosan RON 90.
Menurutnya, Pertamina saat ini sedang diuji. Selain itu, dia menilai berita yang beredar di media sosial juga belum tentu benar.
“Kita percaya Pertamina, siapapun diuji dalam konteks hal ini dengan gampang sekali media sosial viral sesuatu yang belum tentu kebenaran,” kata Sugeng.
Namun untuk saat ini, Sugeng meyakini Pertamina sudah tidak menggunakan RON 90 untuk BBM jenis Pertamax. Selain itu, dia juga yakin masyarakat akan kembali membeli BBM di Pertamina.
“Saya kira nanti masyarakat tiba pada rasionalitasnya,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng mempersilakan masyarakat menggugat Pertamina apabila merasa dirugikan. Hal ini buntut dari kasus dugaan Pertamina mengoplos BBM jenis Pertamax.
“Dipersilahkan, nanti kan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data, ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya,” kata dia.
Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen Pertamina memiliki hak untuk menggugat. Gugatan itu nantinya bisa dibuktikan di hadapan hukum apakah Pertamina melakukan kesalahan atau tidak.
“Makanya begini, nanti kan kita semuanya serahkan kepada persoalan hukum dan itu hak masyarakat juga. Kalau memang itu ditemukan bukti-bukti itu di tahun 2018 sampai tahun 2023,” ujar kader Partai NasDem itu.
Diketahuui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan (9) tersangka dalam kasus tersebut.
Load more