ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mencengangkan yang seolah membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga soal isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan.
Terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengakui terjadi blending RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Pertamina juga menyebut bahwa ada proses percampuran BBM RON 92 dengan zat adiktif dan pewarna tanpa mengubah RON.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membantah klaim pertamina tersebut.
Abdul Qohar memastikan bahwa fakta penyidikan yang ditemukan soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu bukanlah pencampuran RON 90 dengan zat adiktif, melainkan RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) yang dicampur dengan RON 92 (Pertamax).
“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Abdul Qohar bahwa apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Load more