Patahkan Klaim Pertamina, Kejagung Ungkap Pertamax yang Dijual Ternyata Campuran BBM Premium: Bukan Blending Adiktif, Tapi Oplosan RON 88
- Ist
“Meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel. Artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.
Para Tersangka dan Kerugian Negara Sementara
Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi di anak usaha Pertamina (Persero). Berikut adalah daftarnya:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7.Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kasus korupsi minyak ini berlangsung pada periode 2018—2023 saat pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Akibat kongkalikong para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Namun, hitungan tersebut baru kerugian yang dialami negara pada tahun 2023 saja. Sedangkan, tindakan korupsi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018.
Atas aksi culas yang sangat merugikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rpi)
Load more