Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam acara Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 kepada sektor perbankan yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (24/02), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan kebijakan yang sepenuhnya baru.
Regulasi terkait DHE SDA telah diberlakukan sejak 2011, diperbarui pada 2019, lalu disempurnakan melalui PP Nomor 36 Tahun 2023. Oleh karena itu, perubahan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025 hanya mencakup beberapa aspek utama yang tetap mempertahankan prinsip-prinsip sebelumnya, sehingga implementasinya diharapkan tidak menimbulkan kendala bagi para pemangku kepentingan.
"Dalam implementasinya, sektor perbankan akan menjadi ujung tombak yang langsung melayani para eksportir," ujar Susiwijono.
Sosialisasi terkait aturan baru ini akan terus dilakukan hingga Jumat mendatang dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha di sektor migas maupun nonmigas.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan, menjelaskan bahwa perubahan dalam regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah.
Load more