Jakarta, tvOnenews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset perbankan syariah mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024, mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,88 persen year on year (yoy) pada Desember 2024. Market share perbankan syariah juga mengalami peningkatan menjadi 7,72 persen.
"Peluang ini dapat dimanfaatkan dengan mengembangkan niche market serta mendorong produk keuangan alternatif berbasis syariah yang unik, selain menawarkan layanan yang kompetitif dengan perbankan konvensional," ujar Dian di Jakarta, Jumat.
Dari sisi intermediasi, total penyaluran pembiayaan pada akhir 2024 tercatat sebesar Rp643,55 triliun, tumbuh 9,92 persen yoy, sejalan dengan perkembangan industri perbankan nasional.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun mencapai Rp753,60 triliun, mengalami pertumbuhan sekitar 10 persen yoy, jauh melampaui pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 4-5 persen.
Adapun pembiayaan terbesar disalurkan ke sektor perumahan (KPR) dengan proporsi sekitar 23 persen, sementara pembiayaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 16-17 persen dari total pembiayaan.
Perbankan syariah menunjukkan struktur permodalan yang kuat, dengan capital adequacy ratio (CAR) tercatat di 25,4 persen, berada di atas ketentuan minimum.
Likuiditas juga terjaga dengan baik, ditunjukkan oleh rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) sebesar 154,52 persen dan alat likuid/dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 32,09 persen, yang masih jauh di atas batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi kualitas pembiayaan, non-performing financing (NPF) gross tercatat 2,12 persen, sementara NPF nett berada di 0,79 persen, menunjukkan bahwa risiko kredit masih terjaga dengan baik.
Tingkat profitabilitas juga tetap tumbuh, terlihat dari return on asset (ROA) sebesar 2,04 persen, yang mencerminkan bahwa akselerasi bisnis perbankan syariah masih kuat di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Untuk memperkuat skala ekonomi serta keunikan model bisnis perbankan syariah, OJK menyiapkan lima kebijakan strategis pada 2025:
Konsolidasi dan Penguatan Unit Usaha Syariah (UUS)
Mendukung proses pemisahan (spin-off) UUS melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait perizinan.
Mempermudah Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk bersinergi dengan bank induk.
Mendorong pemegang saham untuk memperkuat kapasitas BUS hasil konsolidasi.
Finalisasi Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS)
Komite ini akan bertugas mengoordinasikan strategi pengembangan sektor keuangan syariah secara nasional.
Penyusunan Pedoman Produk Perbankan Syariah
OJK akan mengeluarkan regulasi dan pedoman yang lebih jelas untuk meningkatkan variasi produk perbankan syariah.
Penguatan Peran Perbankan Syariah dalam Ekosistem Ekonomi Syariah
Perbankan syariah akan didorong untuk lebih aktif dalam mendukung industri halal, zakat, wakaf, dan sektor keuangan sosial Islam lainnya.
Meningkatkan Peran Perbankan Syariah dalam Pembiayaan UMKM
Meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM melalui skema keuangan syariah.
Dian menegaskan bahwa kelima kebijakan ini diharapkan dapat menjadi game changer dalam pengembangan industri perbankan syariah nasional serta meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. (ant/nsp)
Load more