Heboh Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, Ini Kata OJK
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait beredarnya kabar di media sosial yang menyebut akan ada pemutihan utang pinjaman online (pinjol) pada 1 Mei 2025.
Dalam unggahan terbaru di Instagram resminya, OJK menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjol.
OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online," kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).
OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.
"Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157," katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa utang masyarakat pada layanan pinjaman online (pinjol) alias pinjaman daring (pindar), telah mencapai Rp 80,07 triliun jelang lebaran 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, merinci bahwa outstanding fintech alias peer to peer (P2P) lending tumbuh 31,06 persen secara year on year (yoy) per Februari 2025, atau tepat sebulan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. "Dengan nominal (outstanding P2P lending) sebesar Rp 80,07 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025). (nba)
Load more