Korban Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bisa Dapat Santunan hingga Rp50 Juta, Begini Cara Klaimnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, KM 41+400 Ruas Tol Jagorawi arah Jakarta pada Selasa (4/2/2025) pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan 6 kendaraan terdiri dari truk dan 5 mini bus. Berdasarkan informasi petugas di lapangan, diduga truk pengangkut galon air mineral mengalami masalah pengereman sehingga pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak lima kendaraan di depannya.
Akibat kejadian ini, tiga Gardu Tol Ciawi 2 mengalami kerusakan, satu truk dan dua kendaraan avanza terbakar serta dua kendaraan avanza dan satu kendaraan Innova mengalami rusak berat.
Akibat kecelakaan ini, delapan orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka berat dan tujuh orang mengalami luka ringan. Termasuk para korban adalah petugas Customer Service Jasa Marga yang sedang bertugas di lapangan. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Petugas Jasa Marga dan kepolisian pun segera melakukan evakuasi. Akibatnya, lalu lintas menuju GT Ciawi 2 sempat dialihkan keluar melalui GT Bogor.
Sejak pukul 02.00 WIB, telah dibuka dua gardu untuk dilintasi dan pada pukul 05.15 sampai dengan saat ini, dibuka satu Gardu Tol Otomatis (GTO) dan dua Gardu Tol Multi. Petugas juga mengaktifkan mobile reader untuk meningkatkan kapasitas transaksi di GT Ciawi 2.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami selama proses evakuasi berlangsung. Selanjutnya, Jasa Marga menyerahkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses lebih lanjut.
Koban Kecelakaan Tol Ciawi Bisa Dapat Santunan Rp50 Juta
Korban kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi bisa mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta. Santunan kecelakaan tersebut akan diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Lalu bagaimana cara mengklaim asuransi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi
Bagi yang ingin mengajukan klaim asuransi kecelakaan tol Jasa Raharja, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Buatlah surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, seperti PT KAI atau Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat Surat Keterangan Kesehatan atau Kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah asli dan fotokopi.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir dan lampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, sertakan laporan polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang.
Kemudian sertakan kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan, fotokopi KTP korban, serta surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika dikuasakan) dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
7. Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban, fotokopi KTP korban, dan foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
8. Untuk korban luka-luka yang meninggal dunia, sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, dan fotokopi KTP korban dan ahli waris.
Kemudian, sertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah), kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan, serta fotokopi surat rujukan jika korban pindah rawat ke rumah sakit lain.
9. Untuk korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sertakan laporan polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang, surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah (jika telah menikah), fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir (jika belum menikah).
10. Tunggu proses pencairan klaim. (nba)
Load more