Resmi Dibentuk, BPI Danantara Diyakini Bakal Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi 8% di Indonesia
- antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan segera didirikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Keberadaan Danantara diharapkan dapat menjadi fondasi bagi Superholding BUMN yang akan memperkuat peran BUMN dalam pembangunan ekonomi, terutama melalui proyek-proyek strategis seperti pembangunan kilang minyak baru dan peningkatan investasi asing langsung (FDI).
Dengan kredibilitas dan pengelolaan yang profesional, Danantara diyakini mampu menarik minat investor global serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8%.
Pembentukan BPI Danantara ini juga sejalan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang mengatur pembentukan holding investasi dan holding operasional untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN secara keseluruhan.
Dalam mewujudkan visi tersebut, Danantara diharapkan memiliki peran strategis sebagai penggerak investasi dan ekspansi ekonomi di tingkat internasional.
"Danantara memiliki peluang besar dengan aset senilai Rp9.000 triliun untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam middle income trap," tegas Didik pada dokumen rapat panitia kerja (panja) pembahasan RUU BUMN, dikutip pada Senin (3/2/2025).
Selain itu, Danantara juga tidak boleh sekadar menjadi entitas BUMN yang terisolasi dari ekosistem ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi dan kebijakan yang jelas agar Danantara dapat bersaing secara global serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Kepemimpinan ekonomi yang kuat diperlukan agar Danantara dapat berfungsi sebagai sumber investasi baru untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.
Namun, BUMN masih harus menghadapi sejumlah tantangan, seperti:
-
Kurangnya transparansi
-
Konflik kepentingan
-
Risiko korupsi
-
Inefisiensi operasional
Struktur Organisasi BPI Danantara
Sementara itu, struktur organisasi BPI Danantara berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 19/2003 tentang BUMN akan terdiri dari:
-
Dewan Pengawas
-
Badan Pelaksana
Dewan Pengawas BPI Danantara mencakup:
-
Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota
-
Perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota
-
Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota
Dengan susunan ini, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Load more