Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Isra Miraj Hingga Imlek, Simak Tanggal Pemberlakuan dan Ruas Jalannya
- tim tvOne - Wawan Sugiarto
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Dia menjelaskan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol yakni pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB; kemudian Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Sementara di tuas jalan tol yang dibatasi yakni Jakarta Outer Ring Road (JORR); Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
Selanjutnya, Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh – Srondol, (Semarang); Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan Semarang – Solo.
"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata Yani. (ant/vsf)
Load more