Diketahui, seleksi PPPK 2024 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sudah memasuki proses pengumuman akhir, sedangkan tahap dua masih di proses pendaftaran peserta seleksi.
Lantas, apakah honorer masih mendapatkan gaji di masa transisi ini?
Kabar baik baik bagi honorer, karena pemerintah tetap mengatur pemberian gaji honorer di tahun 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 39 tahun 2024.
Besaran gaji disesuaikan dengan daerah tugas masing-masing dari honorer.
Sayangnya, gaji honorer yang dialokasikan hanya untuk tugas tertentu.
Yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Load more