Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan paket stimulus dampak kenaikan tarif PPN. Diketahui, per 1 Januari 2025 tarif PPN 12 persen mulai diberlakukan.
Adapun, tarif PPN 12 persen baru akan ditujukan pada barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut mengacu pada amanah UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Sesuai undang-ungdang tersebut, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.
Mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 lalu.
Setelahnya naik kembali menjadi 12 persen pada 2025, tahun ini.
Sebagai stimulus, pemerintah, yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sempat mengumumkan memberikan stimulus untuk dampak kebijakan tersebut.
Stimulus yang diberikan mencapar Rp38,6 triliun.
"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus Rp38,6 triliun," kata Prabowo, pada Selasa (31/12/2024).
Dirincikan, nilai stimulus itu terbagi dalam lima paket.
Paket pertama, yakni bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan.
Lalu, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
Pembiayaan industri padat karya.
Insentif PPh pasa 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun. (vsf)
Load more