Jakarta, tvOnenews.com - Besaran gaji honorer yag lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 sudah ditetapkan.
Pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK yang lolos tahun seleksi 2024 berdasarkan golongan dan jabaran pegawai.
Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Walau status honorer dihapus, mereka dijamin pemerintah tidak serta merta diberhentikan.
Pemerintah, memastikan honorer memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui seleksi.
Meski demikian, pemerintah tidak menjamin seluruh honorer otomatis lolos.
Terbukti, pada seleksi yang hasilnya diumumkan mulai 24 Desember 2024, banyak honorer berstatus TMS, alias tidak memenuhi syarat.
Sementara untuk yang lolos, pemerintah menjanjikan gaji hingga Rp7,3 juta.
Gaji yang ditawarkan untuk PPPK 2024 bervariatif.
Hal itu dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti golongan, masa kerjam jabatan fungsionalm dan lokasi kerja.
Adapun gaji pokok PPPK 2024 diatu dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Thun 2020 tentang gaji dan tunjanngan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Berikut rinciannya.
Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (vsf)
Load more