Nias, tvOnenews.com - Polisi memeriksa Pelaku penikaman terhadap seorang balita di Nias, Sumatera Utara. Korban yang masih berusia 3 tahun kritis akibat penikaman yang dilakukan sang tetangga.
Satreskrim Unit PPA Polres Nias mencoba menggali keterangan terhadap pelaku penikaman seorang balita perempuan di Desa
Lasara Tanoseo, Kecamatan Hiliduho yang terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu.
Pelaku menikam korban yang merupakan anak tetangga secara tiba-tiba.
Bahkan, orang tua korban tak menduga anak mereka bisa menjadi korban penikaman karena mereka merasa tak ada masalah dengan pelaku.
Menurut ibu korban, sasaran sebenarnya bukanlah sang anak. Namun, polisi menyatakan pelaku ternyata memiliki dendam terhadap ayah korban.
Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia yakin ayah korban yang membuat pelaku dan istri pelaku bertengkar.
Akibat penikaman itu, kini korban dirawat di rumah sakit dan sedang dalam masa pemulihan pasca operasi.
Sementara itu, pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara karena memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2016 Pasal 80 Ayat 2. (ayu)