Justru, kenaikan PPN bisa menyumbang kontribusi signifikan pada penerimaan negara.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, termasuk membiayai program-program pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun," kata keterangan resmi Kemenkeu.
Penerapan kebijakan ini diputuskan dengan mempertahankan prinsip keadilan. Implementasinya adalah dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Hal ini tak lain adalah agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.
Lewat estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu penguatan fiskal.
Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang memegang peran penting dalam mendanai pembangunan nasional.
Load more