Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tuntutan hukuman berat untuk terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis.
Presiden Prabowo menyindir vonis hakim yang dianggap terlalu ringan bagi Harvey, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa vonis yang pantas untuk korupsi sebesar itu adalah 50 tahun penjara.
Dengan tanpa menyebut langsung nama Harvey Moeis, Prabowo meluapkan kekecewaannya terhadap vonis hakim yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat itu paham, rampok triliunan, vonisnya cuma sekian tahun. Di penjara malah pakai AC, punya kulkas, ada televisi," sindir Prabowo, menekankan ketimpangan hukum yang dirasakan masyarakat.
- Respons Kejaksaan: Fokus pada Regulasi
Load more