Jakarta, tvOnenews.com - Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah, seperti pesawat jet, kapal pesiar, hingga rumah super mewah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
“Dengan kebijakan ini, jelas bahwa pemerintah akan terus mengupayakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” beber Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, Prabowo memastikan tidak ada kenaikan PPN. Tarif PPN tetap berada di angka 11 persen, seperti yang telah berlaku sejak 2022.
“Artinya, barang dan jasa selain yang tergolong barang mewah tidak mengalami kenaikan PPN. Tarifnya tetap seperti sekarang,” tegas Prabowo.
Load more