Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan tegas terkait temuan dugaan sertifikat palsu Surat Berharga Negara (SBN) dalam kasus produksi uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menekankan bahwa BI tidak pernah menerbitkan sertifikat deposito BI atau dokumen SBN dalam bentuk fisik.
“Kepemilikan SBN bersifat scriptless atau tanpa warkat, artinya seluruh pencatatan dilakukan secara elektronik. Tidak ada dokumen fisik yang dipegang oleh investor,” jelas Marlison dalam pernyataan tertulis, Selasa, (31/12/2024).
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, dalam konferensi pers di Polres Gowa pada Kamis, 19 Desember 2024, mengungkap temuan uang palsu, sertifikat deposito BI fotokopi senilai Rp45 triliun, serta dokumen SBN palsu dengan nilai fantastis Rp700 triliun.
- Uang Palsu Berkualitas Rendah, Mudah Dikenali
BI juga memastikan bahwa tidak ada unsur pengaman uang asli yang berhasil dipalsukan dalam kasus ini.
Load more