Kenaikan PPN 1% Mulai Januari 2025 Dinilai Sudah Tepat, Ini Alasannya
- Dok. Kemenkeu
“Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan asumsi basis yang sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11% menjadi 12% ini mencapai Rp75,29 triliun," kata keterangan resmi Kemenkeu.
Penerapan kebijakan ini diputuskan dengan mempertahankan prinsip keadilan. Implementasinya adalah dengan membebaskan PPN pada sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan daging.
Hal ini tak lain adalah agar dampak kenaikan PPN tidak membebani masyarakat, terutama masyarakat yang kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah.
Lewat estimasi tambahan penerimaan sebesar Rp75 triliun, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan membantu penguatan fiskal.
Sebab, tidak bisa dipungkiri bahwa PPN adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang memegang peran penting dalam mendanai pembangunan nasional.
Penggunaan instrumen pajak, termasuk menaikkan persentasenya, bertujuan supaya pendapatan negara juga naik. Terlebih, mengingat pembiayaan program harus tetap bisa berjalan, termasuk di dalamnya adalah yang menyangkut pelayanan publik.
Di sisi lain, daya beli masyarakat juga dipastikan terjaga melalui berbagai insentif dan stimulus ekonomi. (rpi)
Load more