Dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%.
"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," kata Kemenkeu dalam keterangan tertulis.
Selain itu, kenaikan PPN sebesar 1% tersebut sebenarnya memiliki tujuan strategis.
Tak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tetapi diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekonomi di tengah tantangan global.
Pasalnya, menaikkan PPN dinilai pemerintah sebagai langkah ampuh untuk mendongkrak penerimaan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam tanggapan tertulisnya juga menjawab kekhawatiran sejumlah pihak yang menyebut bahwa PPN 12% akan mengakibatkan kontraksi ekonomi.
Menurut Kemenkeu, jika memang ada kontraksi ekonomi, maka tidak akan signifikan dan bersifat temporer.
Load more