“Di parlemen kemarin kan berkembang terkait dengan isu baik menyangkut judul. DPR kemarin lewat Badan Legislasi mengusulkan bukan Perampasan Aset, tapi Pemulihan Aset, Recovery,” jelasnya.
Selain judul, materi RUU juga menghadapi resistensi di kalangan anggota DPR, yang menjadi tantangan dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Meski menghadapi sejumlah kendala, Supratman menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan RUU yang diusulkan dapat diselesaikan.
“Tetapi saya punya tugas memastikan bahwa setiap undang-undang yang pemerintah ajukan, yang diinisiasi oleh pemerintah, itu harus selesai,” tegasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dianggap penting untuk memberantas tindak pidana korupsi, namun hingga saat ini pembahasannya masih tertunda di parlemen. Upaya dialog yang dilakukan Menkumham diharapkan mampu mempercepat proses legislasi ini. (agr/nsp)
Load more