Perusahaan kripto diminta segera menyelesaikan proses lisens pedagang fisik aset kripto (PFAK).
Untuk informasi, calon pedagang fisik aset kripto (PFAK) dan Non-Calon PFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
Hal itu setelah mereka terdaftar secara resmi dalam bursa bursa Central Finansial X (CFX) Indonesia serta mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Dari informasi yang terhimpun, sudah ada 30 perusahaan yang resmi telah masuk bursa CFX.
Namun, baru enam perusahaan diantaranya yang sudah mengantongi lisensi PFAK.
Keenamnya yakni, PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang).
Load more